Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap tersangka karena adanya informasi beredarnya tembakau Gorilla di Tebet, Jakarta Selatan.
"Tembakau Gorilla ini kan sudah ditetapkan dalam Permenkes bahwa termasuk ke dalam kategori narkotika, sehingga anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya karena informasinya sudah banyak beredar tembakau Gorilla ini," terang Argo kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota mengamankan sejumlah barang bukti tembakau Gorilla dari tersangka," kata Nico.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
(mei/rna)











































