Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla di Tebet

Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla di Tebet

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 21 Jan 2017 15:00 WIB
Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorilla di Tebet
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Jakarta - Setelah Menteri Kesehatan memasukkan tembakau Gorilla ke kategori narkotika Golongan I, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya gencar melakukan penyelidikan terhadap peredaran tembakau tersebut. Seorang pengedar tembakau Gorilla pun berhasil ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap tersangka karena adanya informasi beredarnya tembakau Gorilla di Tebet, Jakarta Selatan.

"Tembakau Gorilla ini kan sudah ditetapkan dalam Permenkes bahwa termasuk ke dalam kategori narkotika, sehingga anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya karena informasinya sudah banyak beredar tembakau Gorilla ini," terang Argo kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Nico Afinta mengatakan tersangka TAT (25) ditangkap di kawasan Tebet, Jaksel, pada Rabu (18/1) sekitar pukul 14.15 WIB.

"Anggota mengamankan sejumlah barang bukti tembakau Gorilla dari tersangka," kata Nico.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringannya yang lebih besar.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI Nomor 2 Tahun 2017, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.


(mei/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads