"Sudah jadi tersangka. Sudah ditahan sejak semalam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (21/1/2017).
Argo mengatakan pihaknya masih mendalami perbuatan tersangka, termasuk apakah ada yang menyuruhnya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pembawa Bendera RI Bertuliskan Arab Diperiksa di Polres Jaksel
Nurul Fahmi dijerat dengan Pasal 66 jo 24 subsider 67 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dia ditangkap karena membawa bendera Merah Putih dengan tulisan lafaz 'Laa Illaha Illallah' dengan gambar 2 pedang di bawahnya, saat ikut aksi demo di depan Mabes Polri, Senin (16/1) lalu. (mei/rna)











































