"Kita tunggu kapan yang bersangkutan mau ke LPSK. Nanti bisa menyampaikan apa permasalahan yang dihadapi," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat berbincang dengan detikcom, Jumat (20/1/2017).
Setelah Novel melapor nanti, LPSK akan mengkroscek laporan itu terlebih dahulu. Bagaimana bentuk ancaman yang didapat oleh saksi dalam persidangan kasus penistaan agama yang menjerat Ahok itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak semua laporan kepada LPSK akan diterima karena unsur pelaporan harus memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Namun Haris menyebut semua orang bisa melapor ke lembaga yang dipimpinnya.
"Itu hak setiap orang, saksi atau korban yang merasa terancam, akibat seperti kesaksian yang dia berikan. Kalau memenuhi syarat, kita berikan perlindungan sesuai UU," jelasnya.
LPSK membutuhkan data yang akurat, sehingga pengecekan ulang akan dilakukan sebelum memutuskan memberi perlindungan. Bentuk perlindungan yang diberikan pun sesuai dengan kategori ancaman yang diterima.
"Harus dicek ulang, karena butuh data yang akurat. Lalu dia posisi saksi terancam seperti apa? Masuk kategori ancaman atau tidak? Berat-tidaknya ancaman perlu dipelajari," terang Haris.
"Akan disesuaikan dengan bentuk perlindungan yang akan diberikan. Ada yang bentuk fisik, pengamanan, dan perlindungan hukum juga. Sesuai dengan haknya, tergantung pertama kita lihat sebagai saksi, korban atau pelapor," imbuhnya.
Untuk itu, LPSK masih menunggu kehadiran Novel. Barulah kemudian dilakukan kajian untuk menentukan aduannya diterima atau tidak.
"Kita tunggu kehadirannya," kata Haris.
Sebelumnya Novel menyatakan ingin mengadu ke LPSK karena mendapat banyak teror setelah menjadi saksi di sidang kasus Ahok. Rencananya, ia akan datang ke LPSK pada Senin (23/1) mendatang dengan membawa bukti teror dan intimidasi.
"Teror bertubi-tubi. Saya melihat, begitu saya duduk di persidangan. Dari situ, BAP saya kan dipegang penasihat hukum Ahok. Hari itu juga saya langsung dapat teror. Ada SMS, telepon, WhatsApp," tutur Novel saat dihubungi detikcom, Jumat (20/1).
Novel menjelaskan kronologi terjadinya teror tersebut. Ia mengatakan pada BAP tertera nomor handphone-nya dan dipegang oleh tim pengacara Ahok. Setelah itu, Novel mengaku mendapat teror hingga Kamis (19/1) malam.
"Ada teror bercanda, kayak Fitsa Hats-lah. Ada kata-kata kasar. Teror nggak berhenti-berhenti. Ini penyerangan sistematis yang direncanakan. Nggak mungkin orang kita sendiri (yang melakukan teror). Yang jelas, kata-kata itu dari pihak lawan," ujarnya. (elz/nvl)