Dilansir dari website resmi KPU DKI, Sabtu (21/1/2017), pemilih disarankan memastikan namanya telah tercantum di dalam DPT atau belum. Pengecekan ini dilakukan dengan melihat papan pengumuman DPT yang tertempel di kantor kelurahan. Pemilih juga dapat mengecek namanya secara online dengan mengunjungi situs resmi KPU DKI (kpujakarta.go.id).
Pengecekan dengan cara online dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom Cek Daftar Pemilih Tetap Pilgub DKI Jakarta 2017. Pemilih juga dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang telah dibentuk oleh KPU DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan pemilih yang bersangkutan telah terekam dan tertulis dalam database kependudukan DKI. Kedua alat bukti tersebut dapat ditunjukkan salah satunya saat hari pemilihan, 15 Februari 2017. Namun pemilih DPTb hanya dapat dilayani oleh petugas mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, serta jika masih ada surat suara tersisa di tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih yang terdaftar di DPTb juga hanya dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan RT/RW yang tertera pada alamat KTP, dan surat keterangan Dinas Dukcapil. Pengguna DPTb nantinya akan diminta petugas mengisi formulir yang berisikan identitas diri dan ditandatangani pemilih yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih DPTb telah menggunakan hak pilihnya.
Sebelum pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya, panitia terlebih dahulu akan melakukan pengecekan secara online atau bertanya ke PPS yang dilakukan oleh KPPS. KPPS nantinya akan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul belum terdaftar di DPT.
Jika telah terkonfirmasi dengan benar, pemilih DPTb dapat melakukan pemilihan di bilik suara. KPU DKI memastikan setiap pemilih yang belum terdaftar tidak akan kehilangan hak pilihnya. Hal ini berlaku jika ketentuan tersebut telah dipenuhi. (nvl/elz)











































