Semua yang Dilakukan Mulyana Lewat Rapat Pleno KPU
Rabu, 13 Apr 2005 11:37 WIB
Jakarta - Sirra Prayuna, pengacara Mulyana W Kusumah, menegaskan, semua yang dilakukan Mulyana adalah dalam posisinya sebagai anggota KPU. Dan apa yang dilakukannya, berdasarkan mekanisme rapat pleno yang dilakukan anggota KPU.Sirra menyatakan itu ketika ditanya tentang keluhan keluarga Mulyana yang menyebut KPU lepas tangan dalam menangani pria ikal gondrong itu. "Hingga saat ini kami masih menunggu proses penyidikan yang sedang berlangsung. Saya akan berangkat dari koridor-koridor hukum dan kita harus menjaga untuk mengedepankan proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Sirra di sela-sela menjenguk Mulyana di Rutan Salemba, Jl Percetakan Negara, Jakpus, Rabu (13/4/2005).Seperti diberitakan Selasa kemarin, Gina, anak Mulyana, sambil terisak-isak menyesalkan KPU tak banyak membantu ayahnya, padahal apa yang dilakukan ayahnya adalah demi KPU. Menurut Gina, KPU tak mau membuat surat permohonan penangguhan penahanan. Yang meminta justru keluarga dan keluarga juga yang menjadi jaminannnya."Ayah kami ditunjuk oleh rapat pleno KPU menjadi ketua panitia pengadaan kotak suara. Menurut beliau seluruh kebijakan pokok keputusan KPU, proses dan pelaksanaannya telah dilaporkan untuk disetujui pleno KPU serta dipertanggungjawabkan juga di depan rapat pleno KPU," kata Gina sambil terisak-isak. Gina menyatakan, ayahnya tidak mungkin menjadi korban skenario pemerasan yang berakhir jebakan ini tanpa melapor kepada KPU. "Ayah kami juga tidak mungkin memenuhi tuntutan Rp 300 juta karena kami tidak mempunyai uang sebesar itu," ujar Gina lagi.
(nrl/)











































