Elang Jawa (Nizaetus bartelsi) berusia 8 bulan dan Elang Bondol (Haliastur indus) berusia 2,5 tahun itu dipelihara seorang mahasiswa bernama Wawan Suherman, warga Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.
"Wawan menyerahkannya secara sukarela kepada petugas yang mendatangi rumahnya," ungkap Kepala BBKSDA Jawa Barat, Sustyo Iriyono dalam pesan singkat, Jumat (20/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengintai selama beberapa hari, pada Kamis (19/1), tim intelijen memastikan informasi di media sosial tersebut benar. Tim eksekusi langsung mendatangi sasaran untuk menyelamatkan kedua elang tersebut.
"Kedua elang itu memang dipelihara. Dia memelihara karena hobi dan beraktivitas dalam komunitas falconry di Jawa Barat," kata Sustyo.
Dia menjelaskan kedua Elang itu saat ini sudah diamankan di kantor BBKSDA Bidang Wilayah III Ciamis untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya kedua satwa dilindungi tersebut akan direhabilitasi sebelum dilepas ke habibatnya.
"Elang Jawa itu termasuk satwa langka dan dilindungi. Jadi tidak boleh dipelihara oleh masyarakat," ucap dia.
"Penyerahan sukarela ini juga menunjukkan bahwa makin meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian satwa di habitat alamnya," tambah Sustyo. (elz/ear)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini