"Iya saat ini sedang diperiksa," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan saat dihubungi detikcom, Jumat (20/1/2017).
Saat ini pemeriksaan terhadap NF masih berlangsung di salah satu ruangan di Kantor Polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan telah berlangsung sejak petang tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya NF ditangkap polisi di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Polisi juga mengamankan bendera berlafaz 'Laa Illaha Illallah' dan gambar pedang di bawahnya, juga motor yang digunakan pelaku pada saat aksi demo.
"Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1). (nvl/elz)











































