Para pemilik dan penjual minuman keras itu adalah Karsini (42) perempuan warga Pedurungan, Andri W (32) pria warga Semarang Barat, Bekan (29) pria warga Semarang Tengah, Jasman (57) pria warga Pedurungan, Suratmi (61) pria warga Semarang Utara, Joko Santosa (26) pria warga Genuk, Jumain (41) pria warga Genuk, dan Sunarmi (54) perempuan warga Semarang Utara.
"Mereka diamankan di wilayah Semarang. Dari pengakuan mereka, minuman keras, khususnya jenis ciu, dipesan dari Solo," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji saat gelar kasus, Jumat (20/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kios di Jalan Majapahit. Pembelinya orang dewasa, pekerja," ujar Joko.
Pelaku lainnya, Sunarmi, mengaku membeli minuman keras dari Solo seharga Rp 19 ribu per botol dan dijual Rp 21 ribu per botol. Namun miras yang dijual Sunarmi sudah dicampuri air biasa 3/4 bagian setiap botolnya.
"Sebotol saya campur, seperempat miras sisanya air biasa. Saya jual Rp 21 ribu per botol," ujar Sunarmi.
Dalam razia yang dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi tersebut, diamankan 733,5 liter miras yang dikemas dalam 15 jeriken dan 189 botol. Razia dilakukan karena banyaknya kejahatan jalanan yang berawal dari para pelaku yang menenggak miras dan beraksi dalam keadaan mabuk.
Kini para penjual miras itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menghentikan aktivitas berdagang miras. Mereka dikenai tindak pidana ringan dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta. (alg/fdn)











































