Rajesh Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Segera Disidang

Rajesh Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Segera Disidang

Dewi Irmasari - detikNews
Jumat, 20 Jan 2017 20:25 WIB
Rajesh Penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Segera Disidang
Rajesh Rajamohanan. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan segera menjalani persidangan. Berkas perkara tersangka penyuap Kasubdit Ditjen Pajak Handang Soekarno ini sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Pelimpahan tahap dua hari ini, P-21 tanggal 18 Januari 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Rajesh menjadi tersangka atas dugaan memberikan suap kepada Handang Soekarno. Duit suap yang disita KPK saat operasi tangkap tangan pada Senin (21/11/2016) sebanyak USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit tersebut diduga untuk membereskan permasalahan pajak di PT EKP. Perusahaan Rajesh tersebut memiliki masalah pajak sebesar Rp 78 miliar.

PT EKP memiliki masalah pada Surat Tagihan Pajak (STP) pada 2014-2015, yang terdiri atas dua komponen kewajiban pajak yang harus dibayarkan.

Kedua komponen itu adalah pajak penghasilan negara dan komponen bunga dari keterlambatan pembayaran pajak. (fdn/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads