"Saat piket siaga oleh jajaran Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru dilakukan, kami saat itu langsung mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada rumah kontrakan, ditemukan ada kegiatan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres Tanjung Priok, Jakut, AKBP Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2017).
Laporan tersebut ditindaklanjuti hingga akhirnya polisi menangkap E pada sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (19/1). E ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Muara Baru RT 017/017, Penjaringan, Jakut. Saat petugas melakukan penangkapan, E sedang asyik mengisap sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku mengakui barang tersebut milik didapat dari J dan tinggal di Kawasan Bogor Jawa Barat," ujar Robert.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Ternyata selain narkotika jenis sabu, juga ditemukan pistol jenis airsoft gun buatan Taiwan. Sealin itu juga petugas menemukan uang tunai.
"Dilanjutkan penggeledahan tubuh dan tempat tinggal ditemukan barang bukti antara lain berupa uang tunai sebesar Rp 1,9 juta, ditemukan juga sepucuk senjata softgun berwarna hitam, satu box peluru warna emas, satu magnet, dua boks berisi tujuh peluru gas bentuk tabung, empat sendok, dua bong (alat hisap) dan dua timbangan sabu," sebut Robert.
(jbr/fdn)











































