Laporan berupa pencemaran nama baik karena mencatut nama LSI sebagai lembaga survei dalam grafik berjudul 'Hasil Survey Terbaru Lembaga Survey Indonesia (LSI) Paslon Gubernur Banten 2017'. Grafik lembaga survei ini kemudian tersebar di media sosial, seperti Facebook, di Banten.
Menurut peneliti dari LSI, Uday Suhada, lembaganya tidak pernah melakukan survei untuk pilkada 2017 di Banten. Pemakaian kata "survey" dalam grafik yang tersebar di media sosial tersebut, menurutnya, terkesan ingin melegitimasi hasil survei atas nama LSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uday mengaku melihat posting-an tersebut pada Selasa (17/1/2017) pukul 10.00 WIB. Posting-an tersebut kemudian disebar ke berbagai akun, di antaranya salah satu grup relawan pasangan Wahidin-Andika.
"Anggotanya kan banyak sekali. Saudara terlapor juga men-share ke grup WA melalui Info Pilkada dan ini tentu saja bagi kami dari LSI sebuah perilaku tindakan hukum telah merugikan kredibilitas LSI," ujarnya.
Selain melaporkan ini ke kepolisian, LSI juga akan membawa persoalan ini ke Bawaslu Banten. Terlapor, menurut Uday, adalah salah satu kader partai, menjadi ketua relawan Kubus Banten, yang menjadi simpatisan pasangan Wahidin-Andika.
Sementara itu, kuasa hukum LSI, Dhona Al Furqon, mengatakan terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE Nomor 2008.
"Kami berharap kepolisian menjerat dengan dua pasal itu," kata Dhona, yang mendampingi peneliti dari LSI. (bri/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini