Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi Yurod Saleh mengatakan ada rencana dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkatan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Menurutnya, hal itu penting karena pengawasan ini tidak dapat dilakukan oleh pihak keimigrasian saja.
"Dalam rangka pengawasan terhadap orang asing, UU Keimigrasian sudah memerintahkan dibentuknya Tim Pengawasan Orang Asing. Karena pengawasan tidak dapat dilakukan oleh Imigrasi semata. Tapi juga butuh unsur lainnya dari kementerian dan dari warga," kata Yurod di kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara, Jalan Boulevard Artha Gading, Jakarta Utara, Jumat (20/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Yurod mengatakan, terkait pengawasan terhadap WNA ini, pihak keimigrasian berkoordinasi juga dengan pihak pengelola apartemen. Pihak pengelola wajib melaporkan data soal WNA yang menjadi penghuni apartemen.
"Kita sudah ada ketentuan dalam UU 6/2011 bahwa setiap tempat yang menampung orang asing wajib melakukan pendataan dan melaporkannya ke Imigrasi setempat untuk mengetahui lebih jauh apa kegiatan mereka di tempat tersebut. Kita akan panggil pengelola-pengelola di mana mereka berada," tutur Yurod.
Dia memaparkan, pada tahun 2016, dari pengawasan orang asing yang dilakukan, tercatat ada 7.787 orang WNA yang ditindak administrasi keimigrasiannya. Hal ini dilakukan dengan melakukan deportasi dan penangkalan masuk kembali WNA bermasalah tersebut. Selain itu, ada 341 berkas perkara proses hukum bagi WNA yang terjerat tindak pidana.
Di lokasi yang sama, Kepala Kanim Jakarta Utara Amran Aris mengatakan operasi razia di Kelapa Gading sudah dilakukan beberapa kali. Dia menegaskan pihak keimigrasian juga akan menindak penghuni apartemen yang memberikan tempat tinggal atau pemondokan.
"Operasi di Gading sudah beberapa kali dilakukan. Dan kita sudah komunikasikan kepada keamanan di sana, seperti satpam yang berjaga. Tahun lalu kita proyustisia kepada warga Indonesia yang memberikan pemondokan. Dan kemarin sudah diberi sanksi berupa tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Amran.
Saat ini, petugas Imigrasi juga sedang mendalami titik masuk sebanyak 62 WNA bermasalah yang terjaring pada razia di Apartemen Gading Nias. Mereka memiliki permasalahan dalam kelengkapan dokumen izin tinggal yang tidak sesuai peraturan.
Hal serupa diucapkan oleh Kepala Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno. Menurutnya, pihak keimigrasian akan mengawasi dan menindak pihak yang mendukung terjadinya tindakan ilegal.
"Imigrasi akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Kecuali kegiatan diplomatik. Bahwa bukan hanya WNA saja yang akan ditindak. Tapi pemilik yang mensponsori tindakan ilegal akan ditindak juga," ucapnya. (jbr/dhn)