"Kita nggak punya kewenangan memeriksa pihak Rolls-Royce di sana," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).
Syarif menyebut kewenangan memeriksa Rolls-Royce berada di Serious Fraud Office (SFO), yang mengusut kasus korupsi perusahaan Inggris itu. Meski demikian, KPK nantinya akan menerima informasi dan data dari SFO.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa informasi yang telah diberikan kepada KPK terkait kasus itu, disebut Syarif, termasuk adanya komunikasi dan catatan perbankan. Syarif menyebut penyuapan itu merupakan kesepakatan dua pihak, yaitu Emirsyah dan pihak Rolls-Royce melalui Soetikno Soedarjo selaku perantara.
"Banyaklah bukti yang relevan untuk penyidikan di KPK. Misalnya sistem komunikasi, catatan perbankan. Tapi kami nggak bisa perlihatkan karena biasanya SFO dan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) untuk berikan bukti hanya untuk kebutuhan penyidikan dan pengadilan," ujarnya.
Syarif juga mengatakan telah mengajukan permintaan cekal terhadap Emirsyah ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Selain itu, pencekalan dimintakan terhadap tersangka lainnya, yaitu Soetikno.
"Sudah melakukan pencekalan. Sudah lama. Beberapa hari yang lalu sebelum pengumuman," kata Syarif.
Dalam waktu dekat, KPK akan bertemu lagi dengan pihak SFO dan CPIB untuk membahas kasus itu. "Kami akan bertemu lagi, untuk bertemu secara segitiga (KPK, SFO, dan CPIB), itu akan dilakukan lagi," ujarnya.
KPK menduga Emirsyah menerima suap dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang euro sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang dengan total nilai USD 2 juta. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
Rolls-Royce pun telah menyampaikan permintaan maaf terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang menjeratnya. Rolls-Royce juga diharuskan membayar denda 671 juta pound sterling atau sekitar Rp 11 triliun.
Emirsyah sendiri telah angkat bicara tentang kasus ini. Dia membantah telah menerima suap dari Rolls-Royce.
"Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama PT Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar pria yang mundur dari Garuda pada 8 Desember 2014 ini dalam pernyataannya kepada detikcom. (dhn/fjp)











































