"Ini sidangnya sudah dimulai, cuma diskors dulu karena mau Jumatan. Nanti dilanjutkan lagi jam satu," kata pengacara Anjas, Alamsyah Hanafiah, kepada detikcom, Jumat (20/1/2017).
Alamsyah mengatakan pihaknya mendaftarkan gugatan praperadilan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2016. Hari ini merupakan sidang pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Anjas mempraperadilankan Polda Metro Jaya karena penetapan kliennya sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah.
"(Menggugat karena) tidak sahnya penetapan tersangka, karena tidak cukup dua alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. Menurut keputusan MA, penetapan tersangka itu harus minimal ada dua alat bukti yang sah," jelasnya.
Di sisi lain, Anjas sebagai bendahara juga bukan merupakan juru bayar.
"Yang jelas sebagai bendahara, dia bukan sebagai juru bayar, tapi yang mencatat bukti kas saja. Yang jadi juru bayar itu Dody sebagai Sekjen-nya dan Mudai Masang sebagai Waketum," paparnya.
Selain Anjas, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen KOI Dody Iswandi dan Ikhwan Agus selaku pemenang tender sebagai tersangka. Para tersangka ditahan polisi atas kasus tersebut.
Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara menggelar kegiatan Road Carnaval Asian Games di Kota Surabaya, yang tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu, diduga banyak kegiatan yang diduga fiktif, sehingga tidak sesuai dengan peraturan.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya. Kegiatan itu sendiri berlangsung pada Desember 2015 di enam kota, yakni Medan, Palembang, Banten, Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.
Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 5 miliar. Kedua tersangka dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (mei/fdn)











































