62 WNA yang Dirazia di Apartemen Gading Nias Salahi Izin Tinggal

62 WNA yang Dirazia di Apartemen Gading Nias Salahi Izin Tinggal

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 20 Jan 2017 11:27 WIB
Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Sebanyak 62 dari 80 WNA yang terkena razia di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, diduga menyalahi izin tinggal di Indonesia. Petugas imigrasi juga menelusuri adanya surat keterangan pengungsi yang dimiliki WNA.

"Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah melakukan pengawasan orang asing pada Kamis (19/1) kemarin. Hasil razia ini, diamankan sebanyak 62 orang asing," kata Direktur Penindakan dan Pengawasan Keimigrasian (Wasdakim) Yurod Saleh di Kantor Imigrasi Jakut, Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakut, Jumat (20/1/2017).

Di antara 62 WNA tersebut, ada 4 model kelengkapan dokumen keimigrasian yang dipunya. Ada yang memiliki paspor dan memiliki surat keterangan pengungsi atau pencari suaka ke lembaga Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

62 WNA yang Dirazia di Apartemen Gading Nias Salahi Izin TinggalFoto: Jabbar Ramdhani/detikcom


"Dari 62 orang tersebut, 13 di antaranya punya paspor dan sertifikat UNHCR, pengungsi, pencari suaka. Kemudian 5 orang punya paspor dan mereka sudah overstay. Ada paspor tapi overstay. Ada yang (sudah overstay) 4 bulan, ada yang 6 bulan," ujar Yurod.

"Kemudian 26 orang cuma punya sertifikat UNHCR saja dan 18 sisanya, tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian," sambungnya.

Para WNA ini terdiri dari 61 orang WNA asal Nigeria dan 1 WNA asal Mesir. Para WNA ini ada yang berprofesi sebagai pelaku bisnis ekspor pakaian dan juga ada yang menjadi penipu melalui media sosial dengan modus berkenalan mengajak bisnis.

"Kemudian mereka melakukan kegiatan. Ada yang bisnis pakaian ekspor. Ada juga yan melakukan penipuan dengan cara melalui media sosial Facebook. Dengan cara berkenalan, cari teman kemudian mengajak bisnis," papar Yurod.

62 WNA yang Dirazia di Apartemen Gading Nias Salahi Izin TinggalFoto: Jabbar Ramdhani/detikcom


Pihak Imigrasi selanjutnya akan kembali memeriksa dan memproses dugaan pidana yang dilakukan tersebut. Imigrasi juga akan menindaklanjutinya ke pihak UNHCR.

"Terhadap 62 WNA ini kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui sampai mana yang mereka lakukan. Barang bukti seperti paspor, HP, laptop dan sertifikat UNHCR. Upayanya kita akan lakukan proses penegakan hukum apakah mereka kita lakukan tindakan administrasi keimigrasian seperti deportasi dan penangkalan ataukah tindakan pro justisia," tutur Yurod.

"Khusus sertifikat UNHCR, kita akan minta penjelasan UNHCR. Apakah ini asli atau palsu atau kah aspal," imbuhnya.

Yurod mengatakan tindakan ini dilakukan seperti pada kasus lainnya. Saat ini para WNA bermasalah tersebut masih ditempatkan di ruang detensi di Kanim Jakut. (jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads