"Pemerintah tidak membatasi hal semacam ini. Selama tidak memberikan beban, itu sebenarnya tidak ada masalah," kata Sumarsono setelah turun dari bus wisata usai diskusi dengan siswa-siswi perwakilan OSIS se-DKI Jakarta, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
Menurut dia, pihak sekolah juga seharusnya tidak mencantumkan nominal besarnya pungutan tersebut agar tidak memberatkan. Aturan ini sebaiknya juga diberlakukan untuk pungutan infaq di sekolah. "Kalau itu keikhlasan masing masing, kenapa tidak, itu kan aturan agama," imbaunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, menggali potensi bukan berarti menarik dana orang tua siswa tapi mencari dana dari luar seperti alumni, CSR, maupun unsur lain dalam masyarakat.
(aan/tor)











































