Aksi Syarip terekam CCTV. (Dok. Istimewa) |
"Korban kondisinya sudah hamil 8 bulan, akan tetapi tersangka tidak mau bertanggung jawab," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan kepada detikcom, Jumat (20/1/2017).
Ia mengatakan korban dan tersangka sudah saling mengenal sejak Agustus 2015. Seiring dengan berjalannya waktu, keduanya menjalin hubungan asmara. "Korban masih berstatus istri orang. Tetapi setelah kenal tersangka ini, korban meninggalkan suaminya selama kurang-lebih 7 bulan," ujar Harry.
Casriah hamil 8 bulan. (Ahmad Bil Wahid/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat mereka nikah siri itu, korban mengaku ke pelaku ini kalau korban sudah hamil 4 bulan," imbuhnya.
Setelah pernikahan itu, keduanya kemudian tinggal satu rumah. Kasubdit Resmov Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aries Supriyono mengatakan keduanya kemudian berangkat ke Jakarta.
"Mereka ke Jakarta untuk mencari usaha, mereka jualan gorengan di depan SD Sudimara 7, Ciledug, Tangerang," kata Aries.
Syarip menolak bertanggung jawab atas janin yang dikandung Casriah. (Ahmad Bil Wahid/detikcom) |
Sampai akhirnya pada Minggu (15/1) sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya bertemu di CBD, Ciledug, Tangerang. Keduanya kemudian pergi berbelanja keperluan dagangannya ke pasar.
Korban kemudian pulang ke rumah kontrakan tersangka sekitar pukul 15.00 WIB. Korban lalu mengajak tersangka menginap di Hotel Flamboyan. "Sesampainya di Hotel Flamboyan, mereka sempat berbincang di dalam kamar E09 tersebut selama kurang-lebih 30 menit dan setelah itu berhubungan badan," jelas Aries.
Kemudian keduanya tertidur sampai keesokan harinya, Senin (16/1) pagi. Sekitar pukul 06.00 WIB, korban membangunkan tersangka dan mengajak berhubungan badan. "Saat korban posisinya di bawah, tersangka mencekik leher korban sampai meninggal," imbuhnya.
Korban kemudian tewas. Tersangka yang panik lalu menutupi leher korban dengan handuk dan wajahnya dengan bantal. Setelah itu, tersangka mengambil dompet korban berisi sejumlah uang dan 34 RM serta handphone korban.
Tersangka kemudian ditangkap tim gabungan Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, di rumah kontrakan di Jl Beringin Raya, Bekasi Utara, Bekasi, pada Rabu (18/1) siang. (aan/fdn)












































Aksi Syarip terekam CCTV. (Dok. Istimewa)
Casriah hamil 8 bulan. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Syarip menolak bertanggung jawab atas janin yang dikandung Casriah. (Ahmad Bil Wahid/detikcom)