"DPR dan pemerintah seharusnya sudah tidak lagi membahas perlu-tidaknya menerapkan parliamentary threshold, yaitu ambang batas bisa-tidaknya anggota DPR dilantik dengan ambang batas tertentu bagi parpol peserta Pemilu, dan presidential threshold, yaitu ambang batas perolehan kursi parpol di DPR untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Penentuan ambang batas seperti itu sudah tidak ada relevansinya pascaputusan MK tahun 2014 yang menyatakan bahwa Pemilu untuk memilih DPR, DPD, DPRD, dan presiden/wakil presiden mulai tahun 2019 wajib dilaksanakan serentak pada hari yang sama," kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Kamis (19/1/2017).
Selanjutnya, dia mengemukakan, dalam Pasal 22E UUD 1945, Pemilu hanya diselenggarakan sekali tiap lima tahun dan di dalamnya telah termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Yusril juga menyebut, dalam UUD 1945, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pemilu itu dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril juga menyebut masih ada pihak yang ingin bertindak inkonstitusional dengan menaikkan ambang batas, baik dalam Pemilu DPR maupun presiden dan wakil presiden. Ia juga meyakini, apabila ambang batas DPR dan presiden tetap masuk Undang-Undang Pemilu nantinya akan digugat kembali ke MK dan dibatalkan kembali setelah proses uji materi.
"Setelah MK memberikan putusan Pemilu serentak, masih saja ada pikiran-pikiran inkonstitusional yang menghendaki agar ambang batas atau threshold, baik untuk Pemilu DPR maupun Pemilu Presiden/Wakil Presiden, tetap ada. Bahkan dengan angka lebih tinggi dari sebelumnya," ujar Yusril.
"Andaikata, ambang batas tetap ada, seperti diinginkan pemerintah dan beberapa fraksi DPR dalam Pemilu serentak dan disahkan menjadi undang-undang, dalam keyakinan saya, aturan seperti itu untuk sekali lagi akan dibatalkan MK dalam proses uji materiil," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menginginkan adanya kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas di DPR saat ini. Ia menyerahkan sepenuhnya besaran kenaikan parliamentary threshold tersebut kepada DPR.
"Kompromi sajalah. Kalau undang-undang lama kan 3,5 persen, masak harus bertahan. Ya, yang penting naik, setengah persen nggak apa-apa," ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1). (HSF/dnu)











































