Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan modus penipuan tersangka adalah mengirimkan pesan berantai melalui Facebook, Instagram, Twitter, hingga WhatsApp dan BlackBerry yang berisi penawaran tiket tour and travel dengan nama NAS Tour and Travel.
"Namun, setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi," kata Agung Setya kepada detikcom, Jumat (20/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah memesan, korban melakukan transfer sebesar Rp 157.000.000 ke rekening BCA atas nama Anggarian Pramana Putra untuk paket perjalanan ke Turki, Jepang, umrah, dan pemesanan hotel. Namun korban tidak diberangkatkan sebagaimana janji tersangka," ujarnya.
Sejumlah barang bukti, seperti laptop, handphone, kartu ATM, kartu identitas, dan benda lain yang digunakan tersangka hingga hasil kejahatan, disita. Agung menuturkan laporan polisi terkait dengan perbuatan dua tersangka tersebut tidak hanya di Bareskrim saja. Ada juga laporan yang masuk ke Polda Sumut, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya.
"Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi handphone yang digunakan oleh tersangka," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (idh/rna)











































