Bareskrim Polri Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Travel Fiktif

Bareskrim Polri Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Travel Fiktif

Idham Kholid - detikNews
Jumat, 20 Jan 2017 07:56 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Travel Fiktif
Ilustrasi penipuan (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap pasangan suami-istri terkait dengan kasus penipuan online dengan modus menyediakan tour and travel fiktif. Dua pasutri itu bernama Anggarian Pramana Putra dan Anita Maya.

Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya mengatakan modus penipuan tersangka adalah mengirimkan pesan berantai melalui Facebook, Instagram, Twitter, hingga WhatsApp dan BlackBerry yang berisi penawaran tiket tour and travel dengan nama NAS Tour and Travel.

"Namun, setelah korban mengirimkan uang, korban tidak diberangkatkan dan tersangka tidak dapat dihubungi," kata Agung Setya kepada detikcom, Jumat (20/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua tersangka tersebut ditangkap di Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Kamis (19/1) kemarin. Penangkapan tersangka atas laporan warga bernama Neneng Budiarti, yang tertarik melakukan pemesanan paket murah perjalanan ke luar negeri yang ditawarkan tersangka.

"Setelah memesan, korban melakukan transfer sebesar Rp 157.000.000 ke rekening BCA atas nama Anggarian Pramana Putra untuk paket perjalanan ke Turki, Jepang, umrah, dan pemesanan hotel. Namun korban tidak diberangkatkan sebagaimana janji tersangka," ujarnya.

Sejumlah barang bukti, seperti laptop, handphone, kartu ATM, kartu identitas, dan benda lain yang digunakan tersangka hingga hasil kejahatan, disita. Agung menuturkan laporan polisi terkait dengan perbuatan dua tersangka tersebut tidak hanya di Bareskrim saja. Ada juga laporan yang masuk ke Polda Sumut, Polda Jabar, dan Polda Metro Jaya.

"Saat ini penyidik sedang menginventarisir korban berdasarkan analisa rekening dan komunikasi handphone yang digunakan oleh tersangka," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 2 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (idh/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads