"Di dalam UU Ormas itu yang dikatakan bertentangan dengan Pancasila. Kan penjelasannya yang Leninisme, PKI gitu. Padahal yang bertentangan dengan Pancasila bukan hanya itu," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
Menurut Yasonna, kebebasan berserikat harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan. Dalam revisi UU tersebut, diharapkan agar setiap pihak tidak bertindak secara kebablasan, hal itulah yang menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yasonna belum menjelaskan rinci pasal apa saja yang direvisi. Namun, salah satu poin krusial adalah larangan ormas tidak boleh bertentangan dengan nilai Pancasila.
"Tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, ideologi konstitusi perundang-undangan dan tujuannya tidak boleh merugikan negara. Tapi kan ada juga yang baik, yayasan untuk tujuan sosial itu ada," ujar Yasonna.
Leading sector dalam revisi UU ini yakni Kemendagri. Menurut Yasonna, saat ini diskusi membahas revisi UU ormas masih berlangsung.
"Leading sectornya kan Kemendagri, tapi itu sudah ongoing dalam diskusi, artinya sekarang persiapan-persiapan. Konsentrasi kita kan sekarang menanganinya itu, kan belum masuk Pada (Program Legislasi Nasional) tapi nanti itu termasuk Presiden sudah ratas (rapat terbatas)," terang Yasonna. (dkp/fdn)











































