Otto membeberkan, bukti tersebut berupa flashdisk berkapasitas 64 gigabyte yang isinya tak pernah dipertontonkan di sidang tuntutan. Selain itu, Otto menyebut bukti baru lainnya, yaitu dokumen berisi surat-surat keterangan yang juga tak pernah muncul di sidang sebelumnya.
"Bagaimana bisa ada bukti yang baru muncul di pengadilan perkara banding? Sedangkan di pengadilan negeri itu tidak pernah muncul flashdisk 64 gigabyte. Kita tidak bisa komentari isinya karena kita tidak pernah lihat," kata Otto seusai acara diskusi di kampus Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otto menegaskan perbuatan jaksa tidak dibenarkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menyebut hanya penasihat hukum yang boleh mengajukan bukti baru di tahap sidang banding hingga peninjauan kembali (PK) demi kepentingan nasib kliennya.
"Nggak boleh, dong (JPU memasukkan bukti baru di sidang banding). Nggak bisa dong, kecuali advokat yang mengajukan bukti. Dari jaksa kan udah selesai," tegas dia.
Otto berharap kliennya akan mendapat keadilan lewat putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Otto memprediksi sidang banding akan selesai pada akhir Januari atau awal Februari 2017.
"Kalau nggak akhir bulan ini, awal Februari harus diputuskan karena terikat masa tahanan. Saya hanya bisa berharap pengadilan tinggi bisa arif, bijaksana, memutuskan yang adil," ujar Otto. (dhn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini