"Jadi Kejati Jabar telah menerima SPDP dari Polda Jabar dengan terlapor Habib Rizieq," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2017).
Namun Untung tak menyebut status Habib Rizieq terkait penyidikan yang dilakukan Polda Jabar. SPDP ini diterima Kejati Jabar pada Selasa (17/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polda Jabar sebelumnya memeriksa Rizieq pada hari Kamis (12/1). Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebut tim penyidik masih akan melengkapi berkas atas laporan terhadap Rizieq.
Penyidikan dilakukan Polda Jabar setelah Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri pada Kamis (27/10/2016). Kasus ini dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Jabar.
"Kasus (Habib Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Rabu (18/1).
(fdn/fjp)











































