"Kami akan lakukan (upaya) agar tidak terkena Pasal 340 KUHP karena tidak ada bukti atau fakta yang menunjukkan bukti untuk melakukan pembunuhan berencana," ujar Jarot kepada wartawan seusai rekonstruksi perampokan di rumah Dodi Triono di Jl Pulomas Utara, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).
Jarot menyebut tiga tersangka, yakni, Erwin Situmorang, Alfin Sinaga, dan Ius Pane, hanya melakukan perampokan dengan lebih dulu melakukan pemantauan. Sedangkan pelaku Ramlan Butarbutar tewas karena melakukan perlawanan saat ditangkap polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Agung Budijono sebelumnya menyebut rekonstruksi difokuskan pada tujuh adegan perencanaan. "Kalau memang ada betul untuk merencanakan untuk menghabisi korban, itu nanti justru lebih memberatkan mereka," imbuhnya.
Para tersangka perampokan Pulomas dijerat Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP. Namun, jika penyidik mengantongi bukti baru terkait unsur perencanaan pembunuhan, para tersangka bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Perampokan di Pulomas terjadi hari Senin, 26 Desember 2016, pada pukul 14.26 WIB. Perampokan dan penyekapan baru diketahui pada sekitar pukul 10.10 WIB, Selasa, 27 Desember 2016.
Para perampok menyekap orang yang berada di rumah dalam kamar mandi berukuran 2 x 1 meter. Akibat penyekapan oleh Ramlan cs, enam orang tewas, yaitu Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amalia Calista alias Amel (teman anak korban), Sugiyanto alias Yanto (sopir), dan Tarso (40) (sopir).
Lima korban lainnya selamat dan dirawat di RS Kartika Pulomas. Kelimanya adalah Emi (41), Zanette Kalila Azaria (13), Santi (22), Fitriani (23), dan Windy (23).
(fdn/fdn)











































