Kasus Bendera RI Bertuliskan Arab Dilaporkan ke Polisi

Kasus Bendera RI Bertuliskan Arab Dilaporkan ke Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 19:13 WIB
Kasus Bendera RI Bertuliskan Arab Dilaporkan ke Polisi
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Masyarakat Cinta Tanah Air melaporkan ke polisi kasus adanya bendera Merah-Putih bertuliskan Arab yang dibawa oleh oknum ormas. Pelapor, Wardaniman Larosa, menilai aksi tersebut merupakan pelecehan terhadap lambang negara.

"Pertama, kita melaporkan adanya simbol lukisan pedang dan huruf Arab di lambang negara, bendera Merah-Putih," ujar Wardaniman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Ia mengatakan hal itu diketahuinya dari tayangan video yang tersebar di media sosial. Dalam laporan tersebut, Wardaniman melampirkan barang bukti dua keping CD (compact disc) berisi rekaman video serta print out cuplikan foto bendera yang dibawa dalam aksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan bernomor LP/327/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pelaku dilaporkan dengan persangkaan Pasal 68 UU RI No 24 Tahun 2009 dan Pasal 154 A KUHP tentang penghinaan atau menodai bendera kebangsaan RI.

Wardaniman menegaskan tidak ada motif politis terkait pelaporannya itu. Dia melaporkan hal itu karena murni atas kecintaannya terhadap NKRI.

"Kami melaporkan ini karena kecintaan kami kepada Tanah Air. Bendera Merah-Putih adalah lambang negara yang tidak sepatutnya diperlakukan sedemikian rupa, karena untuk mengibarkan bendera Merah-Putih ini penuh perjuangan dan darah para pejuang kita terdahulu," terangnya.

Wardaniman meminta polisi segera mengusut pelakunya. Sebab, jika dibiarkan, hal ini dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Kalau ini dibiarkan berlarut-larut dapat menimbulkan perpecahan dan rasa nasionalisme kita menjadi berkurang," tandasnya. (mei/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads