Mulyana Diincar KPK Sebulan, Siapa Sasaran Saat Ini?
Rabu, 13 Apr 2005 09:34 WIB
Jakarta - Bulan Maret 2005 lalu bisa jadi bagi kita terasa biasa-biasa saja. Tapi tidak bagi KPK. Kala itu KPK telah aktif mengincar aktivitas Mulyana W Kusumah. Apa saja yang dilakukan KPK? Salah satu di antaranya adalah melakukan penyadapan.Dan hap! Ujungnya, Jumat (8/4/2005), Mulyana pun kena jaring. Mulyana tak bisa berkutik karena penangkapnya memiliki sejumlah bukti kongkret. Mulai ceceran duit kontan Rp 50 juta dan cek masing-masing Rp 25 juta dengan total jenderal Rp 150 juta hingga bukti rekaman pembicaraan.Nah, jika Mulyana saja sudah diincar KPK sejak sebulan lalu, tidak menutup kemungkinan bila KPK diam-diam juga sedang melancarkan aktivitas penyadapan pada pejabat-pejabat lain yang diduga terlibat korupsi atau pun penyuapan macam Mulyana. Dan selanjutnya, hup, ditangkap seperti Mulyana.Menyadap? Ya. KPK memang punya kekuatan untuk melakukannya. UU No 30/2004 tentang KPK secara rinci membeberkan tugas, wewenang dan kewajiban KPK dalam menjalankan misinya. Pasal 12 secara rinci mengatur kewenangan itu. Bunyi lengkapnya sbb:Pasal 12(1) dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, KPK berwenang:a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraanb. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksad. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkaite. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannyaf. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada instansi yang terkaitg. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa.h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negerii. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.KPK menyebut, penyelidikan pada Mulyana dilakukan ketika ada laporan adanya upaya penyuapan terhadap Khairansyah Salman yang tengah mengaudit bidang tugas Mulyana W Kusumah. Lalu bagaimana Mulyana kenal dengan Khiransyah? Nah, mediasinya adalah PLH Sekjen KPU Sussongko Suhardjo dan stafnya, Mubari. Kejadian perkenalan dilakukan pada Maret 2005.Dari pertemuan itu sudah muncul upaya suap terhadap Khairansyah. Tapi Khairansyah adalah "kelompok putih" di BPK. Bapak dua anak ini lantas mengontak KPK untuk melaporkan adanya upaya penyuapan itu. KPK lalu bertindak cepat dengan menyadap telepon Mulyana dan Khairansyah. KPK juga lantas mendesain penangkapan. Endingnya, Mulyana tertangkap tangan pada 8 April lalu.Jadi, siapa saat ini yang tengah disadap KPK dan menyusul Mulyana ke Rutan Salemba? "Cerita besar" lainnya sudah ada di depan pintu! Terkait:KPK Telah Selidiki Mulyana Selama Satu Bulan
(nrl/)











































