Skandal Korupsi Rolls-Royce, KPK: Ini Perkara Lintas Negara

Skandal Korupsi Rolls-Royce, KPK: Ini Perkara Lintas Negara

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 17:23 WIB
Skandal Korupsi Rolls-Royce, KPK: Ini Perkara Lintas Negara
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Kasus suap yang menjerat Emirsyah Satar berkaitan dengan pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PRC pada PT Garuda Indonesia. Namun KPK memastikan bahwa kasus ini personal dan tidak melibatkan PT Garuda Indonesia.

"Tersangka ESA (Emirsyah Satar) diduga menerima suap dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam bentuk uang dan barang yaitu dalam bentuk uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Syarif mengatakan perkara ini merupakan perkara lintas negara atau yurisdiksi ketiga yang ditangani KPK. Sebelumnya, ada perkara suap terkait proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina atau yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec dan perkara yang menjerat Emir Moeis yang menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perkara ini tergolong korupsi lintas negara atau transnasional sehingga dalam penanganan kasus ini KPK bekerja sama secara intensif dengan Serious Fraud Office (SFO) yang ada di Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) di Singapura," ucap Syarif.

Dalam kasus ini, Soetikno berperan sebagai broker dari Rolls-Royce ke Emirsyah. Bahkan, pihak Rolls-Royce pun telah didenda di pengadilan di Inggris.

"Pihak Rolls-Royce oleh SSO atau di pengadilan di Inggris itu didenda sebanyak 671 juta poundsterling, sangat besar," kata Syarif.

KPK juga telah melakukan penggeledahan pada Rabu (18/1) di sejumlah lokasi yakni kediaman Emirsyah di Grogol Utama, Kebayoran Lama, Jaksel, kediaman Soetikno di Cilandak, kantor Soetikno di Wisma MRA di TB Simatupang, Jaksel serta rumah di Jatipadang dan Bintaro.

KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Soetikno disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 hurus b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat satu kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya memastikan kasus ini bersifat personal. Dia menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan PT Garuda Indonesia sebagai korporasi.

Sejauh ini, pihak Rolls-Royce bisa dimintai konfirmasi tentang kasus tersebut.



(dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads