KPK: Kasus Emirsyah Bersifat Pribadi, Jangan Rusak Reputasi Garuda

KPK: Kasus Emirsyah Bersifat Pribadi, Jangan Rusak Reputasi Garuda

Cici Marlina Rahayu - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 16:41 WIB
KPK: Kasus Emirsyah Bersifat Pribadi, Jangan Rusak Reputasi Garuda
Ketua KPK Agus Rahardjo memegang mikrofon. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus suap. KPK pun menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan PT Garuda Indonesia.

"Kasus ini sifatnya adalah pribadi dan kami sangat berterima kasih kepada manajemen sekarang juga sangat mendukung kasus ini diungkap dengan baik," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

"Harapan kami sebetulnya satu, sangat berharap kasus ini tidak memberikan dampak negatif pada Garuda, karena bagaimanapun flight carrier ini harus kita jaga, apalagi sekarang sudah mendapatkan reputasi yang baik di internasional," imbuh Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Emirsyah sebagai penerima suap. Selain itu, KPK menetapkan pemberi suap, yaitu Soetikno Soedarjo, selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd.

Kasus itu berkaitan dengan pembelian pesawat dan mesin pesawat Rolls-Royce dalam beberapa tahun lalu. Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama antara KPK dan Serious Fraud Office (SFO) asal Inggris serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) asal Singapura.

Emirsyah disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Sedangkan Soetikno disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.



(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads