Setelah masa berlaku visa izin tinggal mereka habis, para WNA mendaftarkan diri sebagai pencari suaka ke lembaga Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
"Jadi ada modus baru dari WNA Nigeria. Dia punya paspor namun kemudian visanya sudah tidak berlaku, overstay. Dia mendaftarkan diri ke UNHCR," kata Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara Bayu Dewabrata di Apartemen Gading Nias, Jalan Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakut, Kamis (19/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, setelah masa berlaku visa izin tinggalnya habis, WNA tersebut malah datang ke UNHCR. Setelah terbit surat keterangan sebagai pencari suaka, WNA tersebut dapat tinggal selama setahun per tanggal WNA tersebut mendaftarkan diri.
"Anehnya, ketika mereka mengaku paspornya hilang, mereka tidak melaporkan ke kedutaannya di Indonesia di Jakarta. Tapi ke UNHCR. Kalau warga negara harusnya melaporkan ke kedutaan besarnya. Tapi mereka tidak. Malah ke UNHCR," ucap Bayu.
Dalam razia ini, ada 80 WNA asal Nigeria yang ditangkap oleh petugas. Petugas sudah menemukan 10 WNA yang menggunakan surat keterangan suaka dari UNHCR.
"Yang kita temui sudah ada 10 orang seperti ini. Rata-rata mereka sudah tidak memegang dokumen perjalanannya, tapi memegang surat UNHCR," ujarnya.
Namun, di antara WNA yang terkena razia tersebut, ada yang dilepaskan karena memiliki administrasi yang lengkap. Bagi mereka yang melanggar, petugas membawanya ke ruang detensi yang ada di Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara untuk kembali diperiksa.
Pihak keimigrasian pun mengambil langkah tegas. Bagi mereka yang menyalahi izin tinggal, masa berlaku visanya tidak akan diperpanjang. Lalu mereka akan dipindahkan ke rumah detensi yang berada di luar Pulau Jawa.
"Direktorat Jenderal (Imigrasi) sudah memutuskan untuk memberhentikan sementara pemberian visanya bagi WN Nigeria. Tapi kebijakan ini akan kita tindak lanjuti dengan menempatkan yang bersangkutan di rumah detensi di luar Pulau Jawa. Itu akan kita tindak lanjuti," tuturnya. (jbr/rvk)