"Kita akan gali secara maksimal aspek persiapan nanti akan ada 7 adegan perencanaan dan kita lakukan pemeriksaan lanjutan setelah rekonstruksi," ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes (Pol) Agung Budijono di Jalan Pulomas Utara 7A, Polugadung, Jakarta Timur, Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, para tersangka untuk sementara dijerat Pasal 365 KUHP dan 338 KUHP. Namun Agung tak menampik, jika terbukti ada unsur perencanaan pembunuhan, tersangka akan diperberat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono mengatakan para tersangka merencanakan perampokan di Cisarua, Bogor. Menurutnya, tersangka terlebih dahulu melakukan survei di daerah Pulomas.
"Mereka pernah survei ke Pulomas, kemudian mereka balik ke Cisarua. Mereka merencanakan nanti kira-kira peluang rumah mana yang bisa dimasuki," tambah Argo saat ditemui di lokasi.
(fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini