"Ada 80 orang yang terjaring. Ada 20-an yang sudah dibawa ke Kantor Imigrasi. (Mereka WN) Nigeria, semuanya Nigeria," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara Bayu Dewabrata di lokasi, Kamis (19/1/2017).
Razia dilakukan petugas dengan menyisir unit-unit kamar yang ada di dalam apartemen. Dari satu unit kamar tersebut, petugas mendapat 3 sampai 5 orang di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tak semua WNA bersikap kooperatif dalam razia terkait dokumen keimigrasian ini. Ada yang tidak mau membuka pintu hingga petugas meminta bantuan pengelola apartemen untuk membongkar kunci pintu tersebut.
Ketika pintu dibuka, awalnya hanya terlihat dua WN Nigeria. Petugas lalu mencari-cari ke ruangan lainnya. Ditemukan juga satu WNA yang sedang bersembunyi di kamar.
Setelah itu, seorang lainnya ditemukan di bawah kasur yang bertumpuk dua lapis. Petugas pun langsung menyuruhnya keluar dari bawah kasur.
Bukan cuma di bawah kasur, ada WNA yang bersembunyi di dalam lemari baju. Cara menghindari razia juga dilakukan dengan berusaha melarikan diri, meski akhirnya gagal karena tertangkap petugas dibantu penghuni apartemen lainnya.
![]() |
Petugas menggelar razia ini untuk mengecek dokumen izin tinggal para WNA. Mereka yang melanggar aturan dibawa ke Kantor Imigrasi Jakut.
Bayu mengatakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi memutuskan membekukan visa izin mereka. Selain itu, mereka akan ditempatkan di rumah detensi di luar Pulau Jawa.
"Direktorat Jenderal sudah memutuskan memberhentikan sementara pemberian visanya. Baik WN Nigeria. Tapi kebijakan ini akan kita tindak lanjuti dengan menempatkan yang bersangkutan di rumah detensi di luar Pulau Jawa," terang Bayu.
Dari razia yang digelar, diketahui modus baru para WNA untuk tinggal di Indonesia. Setelah visa izin tinggal habis, para WN mendaftarkan diri sebagai pencari suaka ke lembaga Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi atau United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
(jbr/fdn)