"Dalam proses gugatan ini, tergugat (Sultan) membiarkan proses penetapan UMK DIY 2017 tidak merujuk pada UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja," urai Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta Kirnadi kepada wartawan di gedung PTUN Yogyakarta, Jalan Janti, Kamis (19/1/2017).
Terdapat delapan orang penggugat, yakni Suharto, Aziz Nur Fitrianto, Safariyanto, Patra Jatmiko, Yosef Pranoto, Markus Dwiyono, dan Arwani, yang merupakan pekerja di wilayah DIY, serta Dinta Julian Sukma, yang merupakan Ketua Sekolah Buruh Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kirnadi mengatakan SK Gubernur DIY No 235/KEP/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Sultan sebagai Gubernur DIY tanggal 1 November 2016 itu dianggap sebagai objek gugatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Nilai upah minimum provinsi DIY 2017 sebesar Rp 1.337.645 per bulan. Angka yang naik 8,25 persen dari UMP 2016 ini merupakan yang terendah se-Indonesia.
Dinta menambahkan, sebelum SK tersebut disahkan, dia bersama para buruh di Yogyakarta telah menyampaikan surat usulan dan keberatan kepada Sultan. Dalam surat usulan, UMP yang diharapkan dapat diteken yakni Rp 2-2,5 juta.
"Kalau angka Rp 1,5 juta ini pas untuk makan saja, belum untuk kebutuhan yang lain di luar itu. Ditambah lagi harga bahan kebutuhan pokok yang tinggi, TDL (tarif dasar listrik) yang naik, BBM naik," ujar Dinta. (sip/asp)











































