Tajudin tiba pada Kamis (19/1/2017) pukul 13.15 WIB. Pria asal Padalarang itu mengenakan kaus berwarna kuning muda dan celana hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie serta seorang anggota LBH Keadilan.
Sesampai di Polres Tangsel, Tajudin dan kuasa hukumnya langsung menuju petugas lobi. Mereka menyampaikan maksud kedatangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka kemudian langsung diarahkan ke ruang Satreskrim Polres Tangsel yang berada di lantai 2. Hingga pukul 13.35 WIB, Tajudin bersama kuasa hukumnya masih berada di ruangan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anak, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.
Akhirnya PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak lumrah membantu orang tuanya. (asp/asp)











































