Divonis Bebas, Penjual Cobek Tagih Dompetnya yang Disita Polisi

Divonis Bebas, Penjual Cobek Tagih Dompetnya yang Disita Polisi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 15:02 WIB
Divonis Bebas, Penjual Cobek Tagih Dompetnya yang Disita Polisi
Tajudin ke Polres Tangsel (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Penjual cobek yang bebas dari tuduhan eksploitasi anak, Tajudin, mendatangi Polres Tangerang Selatan, Jl Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan. Dia datang bersama kuasa hukumnya dari LBH Keadilan.

Tajudin tiba pada Kamis (19/1/2017) pukul 13.15 WIB. Pria asal Padalarang itu mengenakan kaus berwarna kuning muda dan celana hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya Abdul Hamim Jauzie serta seorang anggota LBH Keadilan.

Sesampai di Polres Tangsel, Tajudin dan kuasa hukumnya langsung menuju petugas lobi. Mereka menyampaikan maksud kedatangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingin menanyakan tentang barang Tajudin yang belum dikembalikan, ada STNK, 2 buah SIM, handphone, dan dompet," kata Hamim.

Mereka kemudian langsung diarahkan ke ruang Satreskrim Polres Tangsel yang berada di lantai 2. Hingga pukul 13.35 WIB, Tajudin bersama kuasa hukumnya masih berada di ruangan tersebut.

Sebagaimana diketahui, penjual cobek miskin Tajudin harus menghuni penjara selama 9 bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi anak, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak lumrah membantu orang tuanya. (asp/asp)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads