Imigrasi Jakut Jaring 80 WN Nigeria di Apartemen Gading Nias

Imigrasi Jakut Jaring 80 WN Nigeria di Apartemen Gading Nias

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 14:45 WIB
Petugas Imigrasi Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading Nias, Jakut, Kamis (19/1/2017). Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta - Petugas Imigrasi Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Razia dilakukan terhadap WNA yang tidak mengantongi dokumen lengkap keimigrasian.

"Kita lakukan razia kepada setiap WNA yang ada di apartemen sini. Kita sasar masalah perizinannya tinggal di Indonesia," Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Jakut Bayu Dewabrata di lokasi, Kamis (19/1/2017).

Ada lebih dari 80 WNA yang terjaring razia dan didata petugas. Razia dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Petugas Imigrasi Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading Nias, Jakut, Kamis (19/1/2017) Petugas Imigrasi Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading Nias, Jakut, Kamis (19/1/2017). Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom


"Ada 80 orang yang terjaring. Ada 20-an yang sudah dibawa ke Kantor Imigrasi. (Mereka WN) Nigeria, semuanya Nigeria," ujar Bayu.

Petugas menyisir WNA dari pintu ke pintu. Dalam operasi ini, petugas juga dibantu penghuni apartemen lainnya. Mereka membantu menunjukkan unit kamar yang dihuni WNA.

 Petugas Imigrasi Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading Nias, Jakut, Kamis (19/1/2017) Petugas Imigrasi Jakarta Utara menggelar razia warga negara asing (WNA) di Apartemen Gading Nias, Jakut, Kamis (19/1/2017) Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom


Petugas membawa WNA yang kedapatan bermasalah soal izin tinggal. Mereka yang terbukti melanggar dapat dibekukan visanya dan akan ditempatkan di rumah detensi di luar Pulau Jawa.

"Direktorat Jenderal sudah memutuskan untuk memberhentikan sementara pemberian visanya. Baik WN Nigeria. Tapi kebijakan ini akan kita tindak lanjuti dengan menempatkan yang bersangkutan di rumah detensi di luar Pulau Jawa," ujarnya.


(jbr/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads