Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Dahono Adji menjelaskan pihak pengelola bonbin seharusnya memperhatikan kandang yang menjadi tempat bagi beruang madu tersebut.
Menurutnya, kandang yang tidak terawat dan tidak memenuhi standar akan membuat beruang stres dan berpengaruh pada fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarana dan prasarana yang dimaksud dalam Permenhut Nomor 31 tersebut tertera pada pasal 9 (c), yang terdiri dari kandang perawatan, kandang pengembangbiakan, kandang sapih, kandang peragaan, area bermain satwa, gudang pakan dan dapur, naungan untuk satwa, dan pendukung pengelolaan satwa yang lain.
Jenis dan jumlah makanan yang diberikan kepada beruang serta satwa lainnya pun harus diperhatikan pengelola bonbin. Khusus beruang madu, Bambang menuturkan makanan yang diberikan mengandung unsur madu. Selain itu, jumlahnya tidak boleh terlalu sedikit ataupun kelebihan.
"Makanannya juga harus terjamin. Setahu saya, kalau beruang madu, harus manjat, harus ada perlakuan manjat. Dia makanannya mengandung madu. Ketiga, makanan tambahan buah-buahan dan sebagainya," jelas Bambang.
"Jadi, kalau beruang makan sudah banyak, sudah itu pengunjung memberi makan juga, bisa over. Bisa stres. Itu yang tidak boleh," imbuhnya.
(nkn/rvk)