Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, di dalam surat suara terdapat teks kecil yang disertai dengan kode. Gunanya untuk mencegah penggelembungan suara.
Masyarakat atau pihak tertentu tidak dapat mengetahui. Hanya KPU DKI sajalah yang berwenang untuk mengetahui kode 'rahasia' tersebut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: 7,2 Juta Surat Suara untuk Pilgub DKI Rampung Dicetak
Jika nantinya ditemukan ada dugaan surat suara palsu, KPU DKI dapat segera mengetahuinya. Dengan demikian, kecurangan bisa dicegah.
"Kalau ada dugaan surat suara palsu, kita akan lihat apakah nanti kode khusus tadi ada atau tidak. Yang jelas di semua surat suara ada pembeda," ungkapnya.
Saat ini, sebanyak 7,2 juta surat suara untuk Pilgub DKI telah selesai dicetak. Surat suara kemudian akan didistribusikan ke kabupaten/kota kemudian disortir dan dilipat. (nkn/imk)











































