Sidang Dimas Kanjeng akan Digelar di PN Kraksaan Probolinggo

Sidang Dimas Kanjeng akan Digelar di PN Kraksaan Probolinggo

Rois Jajeli - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 11:29 WIB
Sidang Dimas Kanjeng akan Digelar di PN Kraksaan Probolinggo
Dimas Kanjeng saat dilimpahkan ke Kejati Jatim (Rois Jajeli/detikcom)
Surabaya - Berkas perkara tersangka dugaan pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Nantinya Kejati Jatim akan menyerahkan berkas itu ke Kejari Probolinggo untuk segera disidangkan.

"Hari ini akan kita berangkatkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Kamis (19/1/2017).

Setelah mendapatkan pelimpahan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tersangka kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejati Jatim, sebelum dikirimkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richard menambahkan, pelimpahan perkara Dimas Kanjeng ke Kejari Probolinggo dilakukan karena tempat kejadiannya di Probolinggo. JPU Kejari Kabupaten Probolinggo memiliki waktu 14 hari dari pelimpahan tahap dua sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksan, Probolinggo.

"Dikirim ke Probolinggo karena tempat dan lokusnya di Kabupaten Probolinggo," tuturnya.

Dalam pelimpahan itu, Dimas Kanjeng menegaskan dirinya yakin tidak bersalah atas tuduhan kasus pembunuhan atau penipuan.

"Nggak (bersalah)," tegas Dimas menjawab pertanyaan wartawan.

Dimas Kanjeng juga enggan berkomentar atas kasus yang menjeratnya. "Nanti saja di persidangan," kata Dimas Kanjeng sambil melambaikan tangan saat digiring ke mobil tahanan sebelum dikirim ke Kejati Jatim.

Sebelumnya, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan atas laporan Prayitno Supriadi, warga Jember. (roi/rvk)


Berita Terkait