"Hari ini akan kita berangkatkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Kamis (19/1/2017).
Setelah mendapatkan pelimpahan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, tersangka kasus pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejati Jatim, sebelum dikirimkan ke Kejari Kabupaten Probolinggo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikirim ke Probolinggo karena tempat dan lokusnya di Kabupaten Probolinggo," tuturnya.
Dalam pelimpahan itu, Dimas Kanjeng menegaskan dirinya yakin tidak bersalah atas tuduhan kasus pembunuhan atau penipuan.
"Nggak (bersalah)," tegas Dimas menjawab pertanyaan wartawan.
Dimas Kanjeng juga enggan berkomentar atas kasus yang menjeratnya. "Nanti saja di persidangan," kata Dimas Kanjeng sambil melambaikan tangan saat digiring ke mobil tahanan sebelum dikirim ke Kejati Jatim.
Sebelumnya, Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap dua mantan pengikutnya, Abdul Ghani dan Ismail. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan atas laporan Prayitno Supriadi, warga Jember. (roi/rvk)










































