Cegah Jual-Beli Jabatan, MenPAN Perketat Pengawasan ASN di Daerah

Cegah Jual-Beli Jabatan, MenPAN Perketat Pengawasan ASN di Daerah

Nathania Riris Michico - detikNews
Kamis, 19 Jan 2017 10:30 WIB
Cegah Jual-Beli Jabatan, MenPAN Perketat Pengawasan ASN di Daerah
MenPAN-RB Asman Abnur (Cico/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) akan memperketat pengawasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menduduki jabatan tinggi di daerah. Hal ini untuk mencegah adanya transaksi jual-beli jabatan yang kian marak di kalangan pejabat.

Menurut MenPAN-RB Asman Abnur, sebenarnya pemerintah sudah melakukan pengawasan di sistem pengisian JPT (Jabatan Pejabat Tinggi) dengan sangat ketat, terutama dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 dan Surat Keputusan Kementerian PAN-RB. Namun masih banyak pejabat memiliki pola pikir yang salah.

"Untuk itu, saya imbau untuk seluruh kepala daerah agar mengubah pola pikirnya yang selama ini (sebelum keluarnya PP No 18 dan Permen PAN RB) dalam pengisian jabatan itu memang sangat tergantung dan ditentukan oleh wali kota, bupati, maupun gubernur yang terpilih," kata Asman saat berbincang di Kementerian PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di beberapa daerah, dikatakan Asman, pejabat dipilih tanpa pertimbangan dan melihat kapasitas atau kemampuan orang tersebut. Apabila si kepala daerah, baik bupati, wali kota, maupun gubernur, menganggap orang tersebut tim sukses atau orang terdekat, mereka akan langsung diangkat menjadi kepala dinas atau jabatan apa pun di sebuah instansi.

"Seandainya peraturan yang kita tetapkan diikuti oleh kepala daerah, maka saya yakin hal-hal yang terjadi di Klaten tidak akan terjadi di daerah lain," ujarnya.

Untuk itu, MenPAN RB menegaskan akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah terjadinya perdagangan jabatan di kalangan pejabat daerah dan pusat.

"Kami sedang memperkuat aturan, kami memperketat aturan ini dalam pengawasan, dalam memberikan persetujuan untuk menetapkan seseorang jadi kepala dinas atau menjabat pimpinan tinggi di pemerintahan," lanjutnya.

Pengawasan ini dilakukan terutama di bidang administrasi. Pertama, PAN RB menugasi Lembaga Administrasi Negara menyeleksi ketat secara struktur seorang ASN apakah sudah memenuhi syarat atau belum untuk memimpin jabatan tinggi.

"Kami juga menegaskan bersama Komisi Aparatur Sipil Negara mengawasi proses seleksinya. Sekarang secara nasional, kalau untuk kementerian dan lembaga, itu sudah sangat ketat sekali, bahkan untuk eselon I itu diputuskan tim penilai akhir yang diputuskan oleh Presiden, dan ini tidak akan ada lagi celah untuk melakukan hal-hal seperti yang terjadi di Klaten," terangnya.

Saat ini konsentrasi KemenPAN-RB untuk melakukan aturan itu dengan masif memang tertuju pada daerah kabupaten dan kota. Apabila ditemukan ada pemilihan jabatan tinggi yang tidak prosedural, dia menegaskan akan membatalkan pengangkatan tersebut.

Dia berharap, dengan digalakkannya aturan ini, para pejabat akan mendapat pejabat yang bisa membantu kepala daerah memajukan daerahnya.

"Dengan aturan nilah kita menangkal hal-hal seperti yang terjadi di Klaten. Saya tegaskan sekali lagi, sudah ada aturan yang mengatur untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi, jangan langgar aturan itu," tegasnya. (nth/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini