"Adanya penyimpangan ini karena sistem lemah. Selama ini kewenangan penuh didominasi oleh pejabat pembina kepegawaian tanpa dibarengi sistem bagus, jadi kewenangan ini tergantung orangnya, bukan sistemnya," kata Asman saat berbincang dengan wartawan di Kementerian PAN-RB, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Untuk itu, KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan KPK untuk membuat mekanisme pencegahan jual-beli jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraturan pemerintah yang secara khusus mengatur tata cara pengisian jabatan juga akan segera terbit. Tata cara ini sudah diterapkan secara penuh dalam kementerian, lembaga, dan pemerintah pusat.
"Untuk eselon I sampai presiden dan wakil tergabung dalam TPA (tim penilai akhir) jadi tidak ada celah dari sistem sekarang. Untuk eselon II di seluruh kementerian ada seleksi terbuka, bahkan panitianya dari luar kementeriannya, jadi penilaian objektif lahir," jelasnya.
Namun, meski sudah bagus, Asman mengakui penerapan sistem itu masih terkonsentrasi di pemerintah pusat. Setelah kasus Pemkab Klaten mencuat, KemenPAN akan fokus pada pengawasan di pemerintah daerah.
"Di daerah belum sepenuhnya. Kita akan mencoba mekanisme ini sehingga pengawasan dan pelaksanaan seimbang. Jadi bisa kita antisipasi dari awal jadi pencegahan," tambahnya.
KemenPAN akan mengawasi jalannya sistem ini dengan dibantu KPK. KemenPAN juga akan melibatkan Badan Kepegawaian Negara dan badan aparatur negara sehingga sistem seleksi semakin ketat.
"Nah kita yang ngawasi. Kalau ini sudah dilakukan tidak ada transaksi-transaksi jabatan," tutupnya. (nth/rvk)










































