Tapi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang tetap mengajukan kasasi dan menolak vonis lepas tersebut.
"Harus dibedakan bebas murni dan bebas tidak murni. Tajudin saya lihat bebas murni karena tidak terbukti sama sekali. Sedangkan bebas tidak murni itu karena salah penerapan hukumnya. Terhadap bebas tidak murni inilah yang dapat dijadikan alasan kasasi terhadap bebas murni harusnya bebas dan dikembalikan harkat martabatnya," kata Prof Hibnu Nugroho kepada detikcom, Kamis (19/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kalau bebas tidak terbukti seperti yang uraikan dalam dakwakan, harusnya tidak ada upaya hukum lagi. Dalam praktik hal tersebut diabaikan," ujar guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto itu.
Dengan alasan di atas, maka sudah sepantasnya kasasi jaksa harusnya ditolak.
"Berdasar doktrin hukum tersebut, seharusnya MA menolak permohonan kasasi jaksa. Apalagi hakim punya kewenangan untuk menerapkan asas contra legem, artinya kewenangan untuk menyimpangi ketentuan tertulis yang ada untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,"pungkas Hibnu. (asp/rvk)











































