Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan kelima pelaku ditangkap pada Selasa (17/1/2017). Mereka mengonsumsi sabu setelah habis jam kerja sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tiga PNS itu berinisial AG bekerja sebagai Satpol PP. Kemudian EL bekerja di bagian Kesbangpol dan AH bekerja di bagian hukum. Sedangkan dua orang honorer berinisial ARG sebagai anggota Satpol PP dan RP juga anggota Satpol PP," kata Eko kepada detikcom, Rabu (18/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan tersebut, lanjut Eko, dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas yang mendapat informasi tersebut kemudian melakukan penggerebekan, lalu menangkap kelima pelaku.
"Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun," kata Eko. (nkn/nkn)











































