Menurut Ahok, alasannya menangguhkan kewajiban wajib lapor tersebut lantaran dia menganggap banyak RT-RW yang tidak siap dengan adanya laporan via Qlue tersebut. Ahok mengatakan hal tersebut seusai menghadiri acara bedah buku di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
"Bukan mencabut, kita menangguhkan," kata Ahok, Rabu (18/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, lanjut Ahok, keberadaan Qlue sangat penting untuk transparansi uang operasional di RT dan RW. Karena dengan melapor via Qlue, keuangan RT-RW bisa dipertanggungjawabkan secara gamblang. Namun, bila RT-RW menolak, Ahok tidak bisa berbuat apa-apa.
Baca Juga: Sumarsono soal Laporan Via Qlue: Itu Bukan Tugas RT-RW
"Saya cuma katakan, RT-RW itu bisa berbahaya kalau menerima uang operasional tapi membuat laporannya tidak jelas. Tapi kalau kamu pakai Qlue jelas. Kamu terima Rp 1 juta kalau kamu operasional ditumpuk 5 tahun, kamu dipanggil aparat mempertanggungjawabkan uang itu bisa dianggap manipulasi loh," papar Ahok.
"Makanya saya katakan kalau RT-RW mau jelas biarlah dihitung pakai Qlue, itu rencananya. Kalau mereka menolak, ya sudah silahkan saja," lanjutnya.
Ahok sendiri mengaku akan menangguhkan permasalahan Qlue tersebut hingga dirinya kembali dari masa cuti kampanye. "Tunggu kita masuk saja ya," tutur Ahok.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama telah mencabut Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta. (bis/nkn)











































