Sidak dilakukan sore hingga petang dan dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Bambang Sumardiono. Saat petugas datang ke pabrik PT Inosia itu, tidak ada aktivitas di sana. Tiga TKA itu diamankan dari lantai 2 pabrik.
Identitas tiga orang tersebut yaitu warga negara China bernama Ling Zong Hao dan Duk, kemudian ada satu warga Malaysia bernama Awi. Mereka bekerja di pabrik tersebut, namun tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait kegiatan mereka di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kami bawa untuk pendalaman," tandas Bambang.
Salah satu pekerja lokal yang bertugas sebagai sopir di pabrik tersebut, yaitu Apong, mengatakan tiga TKA itu bekerja sebagai teknisi sejak tiga bulan lalu. Namun pabriknya sendiri sudah tidak beroperasi sekitar satu bulan yang lalu.
"Mereka sudah tiga bulan lalu tinggal di sini jadi teknisi. Pabriknya sudah tidak beroperasi sekitar satu bulan lalu," ujar Apong.
Dalam sidak tersebut, turut datang pula Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah M Diah dan petugas dari kantor Imigrasi Semarang. Seusai sidak, petugas meninggalkan lokasi sambil membawa tiga TKA. (alg/rna)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini