Kasus Masjid Walkot Jakpus Diusut Saat Pilkada, Polri Hati-hati

Kasus Masjid Walkot Jakpus Diusut Saat Pilkada, Polri Hati-hati

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 21:53 WIB
Kasus Masjid Walkot Jakpus Diusut Saat Pilkada, Polri Hati-hati
Kondisi di dalam Masjid Al-Fauz, Jakpus (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mabes Polri menegaskan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid Wali Kota Jakarta Pusat atau Masjid Al-Fauz ditangani secara proporsional dan profesional. Apalagi penyelidikan berjalan di tengah masa pilgub di mana cawagub Sylviana Murni menjabat sebagai Wali Kota Jakpus saat itu.

"Kita harus hati-hati, Polri sangat hati-hati ya, dan harus proporsional, hati-hati. Makanya masih penyelidikan, belum ada tersangka, belum ada penyidikan," terang Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (18/1/2017).

Boy mengatakan penyelidik saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan sebelum melangkah ke proses penyidikan. "Apakah layak menjadi fakta hukum, alat bukti atau tidak. Jadi masih kisaran itu, kita hati-hati, ekstrahati-hati, tak sembarangan melakukan langkah hukum tanpa didasarkan fakta, harus mengacu pada hukum acara," terang Boy menjawab soal pengusutan di tengah masa Pilgub DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy menjelaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan informasi yang diterima oleh Polri. Kendati baru diusut sekarang, sementara pembangunannya sendiri sudah berjalan sejak 2010, hal itu tidak menjadi masalah.



"Informasi yang diterima kapan pun, ya artinya tidak harus waktu itu saja, berapa tahun kemudian, kemudian ada informasi beredar dan itu disampaikan ke pihak kepolisian atas nama undang-undang, (polisi) wajib mendalami, melakukan penyelidikan untuk melihat apakah ada pelanggaran hukum," lanjut Boy.

Boy kembali menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan informasi untuk menggali ada-tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan masjid tersebut.

"Penyelidikan mengumpulkan berbagai informasi keterangan apakah ada fakta hukum, ada tindak pidana korupsi atau tidak, seperti apa perbuatan melawan hukumnya, apakah ada prosedur yang dilanggar. Kemudian apakah ada unsur kerugian negara, hasil audit seperti apa," tandas Boy. (mei/rna)


Berita Terkait