"Pendekatan tidak hanya penindakan. Tetapi juga bekerja sama dengan KPPU untuk bahas sejauh mana tata niaga pangan bisa diperbaiki untuk berantas mafia pangan dan juga ada kajian terkait alih fungsi lahan pertanian," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
Febri menyatakan, ketahanan pangan menjadi salah satu isu yang menjadi fokus KPK. Hal itu dilakukan sesuai dengan cetak biru KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri mencontohkan kasus-kasus korupsi menyangkut ketahanan pangan yang ditangani KPK. Salah satunya adalah penanganan kasus dugaan suap kuota gula impor yang melibatkan eks ketua DPD RI, Irman Gusman.
"Terkait dengan aspek ketahan pangan, di tahun lalu kita juga melakukan operasi tangkap tangan yang terkait penentuan kuota gula impor. Kasusnya sampai saat ini di proses persidangan," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga pernah menangani kasus dugaan korupsi pupuk yang melibatkan Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwah. Dia telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Siti terbukti menerima fee Rp 2,2 miliar terkait jual-beli pupuk dengan sejumlah rekanan bisnis PT Berdikari.
Jual-beli pupuk tersebut terjadi dalam kurun waktu 2010-2012 di PT Berdikari. Siti menerima fee Rp 350-450 untuk setiap kilogram pupuk.
Kasus korupsi pengadaan pupuk juga terjadi di Kementerian Pertanian tahun Anggaran 2013. KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yaitu Hasanuddin Ibrahim (Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian 2010-2015), Eko Mardiyanto (Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun 2013), dan Sutrisno (Swasta).
Kasus di Kementan itu berawal dari pengadaan pupuk hayati yang akan diberikan kepada petani. Namun, di dalam proses tersebut, ada temuan penggelembungan harga sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan. Nilai kontrak pengadaan tersebut Rp 18 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 miliar.
Kasus terbaru, KPK kembali melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Jawa Tengah. Ada lima tersangka yang baru ditetapkan berasal dari duamperiode. Untuk periode 2010-2011, yaitu Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama HSW (Heru Siswanto), Dirut PT Berdikari atas nama ASS (Asep Sudrajat Sanusi), dan Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama BW (Bambang Wuryanto). Sedangkan tersangka pada periode 2012-2013 terdiri dari Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah atas nama THS (Teguh Hadi Siswanto) dan Dirut PT Berdikari Persero atas nama LEA (Librato El Arif). (HSF/rna)











































