"Dari hasil gelar perkara hari ini, hasilnya menetapkan Robby sebagai tersangka pembakar lahan. Lahan yang terbakar luasnya 3.600 meter per segi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Aryanto kepada detikcom, Rabu (18/1/2017).
Kasus kebakaran lahan ini terjadi pada Minggu (15/1) lalu. Robby bersama temannya Zulhemri (43) lagi mendapat kerjaan untuk membersihkan lahan milik Ernita (45).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Pelaku kebakaran hutan (Ist) |
Namun sayangnya, usai merokok Robby membuang puntungnya sembarangan. Ketika mereka berdua melanjutkan untuk membersihkan lahan tiba-tiba lahan yang dibersihkan tadi terbakar. Lahan terbakar gara-gara puntung rokok tersebut.
Robby dan Zulhemri sebenarnya sudah berusaha memadamkan kobaran api gara-gara puntung rokok tadi. Tapi usaha keduanya gagal. Api semakin membesar dan meluas membakar semak belukar.
Lokasi kebakaran di Jl Beringin, Kelurahan Sei Siban, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Warga sekitar pun heboh turut membantu memadamkan lahan tersebut.
Karena semakin tak terkendali, akhirnya pihak Babinkamtibmas melapor ke Polsek Payung Sekaki. Dari sana tim Damkar pun akhirnya turun ke lokasi untuk memadamkan lahan yang terbakar. Lahan yang terbakar luasnya 3.600 meter persegi.
Kini, Robby pun disangkakan pasal 108 Jo 69 Ayat 1 huruf (H) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Robby diancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tutup Bimo.
(rvk/tor)












































Foto: Pelaku kebakaran hutan (Ist)