Ahok sendiri mengaku belum bisa menerima aduan para PHL tersebut selama masih dalam masa kampanye untuk Pilgub DKI 2017. Namun, Ahok berjanji akan mengurus permasalahan mereka saat dia kembali dari cutinya nanti.
"Kalau saya sudah aktif saya urus kembali," kata Ahok saat ditemui di Gedung Smesco, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, para PHL tersebut tidak dapat langsung mengadu pada Ahok. Alasannya karena mereka datang dengan mengenakan rompi berwarna orange yang ada lambang Pemprov DKI.
Soeaji (51), salah satu PHL yang diberhentikan, mengatakan bahwa mereka tidak dipekerjakan lagi karena nilai mereka tidak mencapai batas yang ditentukan. Padahal, lanjut Soeaji, dirinya dan 26 orang lain yang diberhentikan tersebut tidak pernah mengikuti tes apa-apa selama seleksi.
"Kami diberhentikan dengan alasan yang tidak jelas, makanya kita mau mengadu pada Pak Ahok. Tapi karena kita pakai baju orange dan ada lambang DKI-nya makanya belum bisa ketemu," kata Soeaji di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017) siang.
Soeaji mengaku bingung karena tiba-tiba ada nilai minimal yang tertulis pada pengumuman tersebut. Para PHL tersebut harus mencapai angka minimal 93 untuk bisa terus bekerja. Padahal, imbuh Soeaji, tidak pernah ada tes tertulis maupun tes wawancara yang dilakukan oleh Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur saat penerimaan.
"Yang bikin kita heran tiba-tiba penilaian ada angkanya. Padahal tes tertulis dan tes wawancara saja nggak pernah. Terus nilainya darimana? Masa berkas yang dikumpulin ada nilainya," terangnya. (bis/nkn)











































