Di DPR, Pimpinan KPK Bicara Soal Draf Perppu 'Super KPK'

Di DPR, Pimpinan KPK Bicara Soal Draf Perppu 'Super KPK'

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 20:46 WIB
Di DPR, Pimpinan KPK Bicara Soal Draf Perppu Super KPK
Pimpinan KPK Rapat dengan DPR/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Salinan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) perubahan UU No 30/2002 tentang KPK telah dipastikan hoax. Hal itu ternyata dibahas saat audiensi Komisi III DPR dengan KPK.

Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman menanggapi soal draf 'Super KPK' tersebut. Dia mendukung jika draf tersebut memang benar ada.

"Saya membaca soal Perppu KPK. Kalau bisa kuasa untuk memberantas korupsi diserahkan saja ke KPK. Polisi dan Kejaksaan tidak lagi tangani korupsi," ujar Benny saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan bahwa di daerah, kejaksaan dan kepolisian jarang melapor ke KPK jika menindak kasus korupsi. Oleh sebab itu, Benny menanyakan apakah KPK harus menunggu laporan kemudian melakukan supervisi.

"Kalau subtansi Perppu tersebut jadi, sangat penting. Tugas supervisi KPK dengan kejaksaan dan polisi seperti apa? Karena di daerah mereka tidak lapor ke KPK. Apakah KPK menunggu laporan baru lakukan supervisi?" lanjut Benny.

Gayung bersambut, hal itu ditanggapi oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Saut menyambut baik jika draf tersebut benar adanya.

"Lalu soal omongan Pak Benny yang Perppu, saya paling setuju jika dipisahkan. Saya pikir kita perlu penguatan," kata Saut.

Sebelumnya dikabarkan, beredar salinan draf Perppu yang isinya menyebutkan KPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengusut korupsi.

Draf yang tersebar itu memiliki 6 halaman plus 1 pengantar yang menegaskan bahwa KPK adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi serta pencucian uang. Dengan kata lain, penegak hukum lainnya, yakni jaksa dan polisi, tidak berwenang mengusut perkara rasuah.

Draf itu juga menyebut, dengan diberlakukan Perppu ini, UU No 16/2004 tentang Kejaksaan Agung tak berlaku lagi sepanjang mengenai tindak pidana korupsi.

Pada halaman pengantar draf itu terdapat kop yang mengatasnamakan Kejaksaan Agung dan ditujukan kepada Direktur Penuntutan Jampidsus serta Direktur Penyidikan Jampidsus. Dimintai konfirmasi secara terpisah, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membantah kabar mengenai draf ini.

"Itu berita hoax itu, sekarang kan begitu banyak berita hoax yang beredar, ya makanya itu nggak perlu ditanggapilah, yang penting kita kerja saja," ujar Prasetyo. (dkp/rvk)


Berita Terkait