"Ya, ini tergantung orangnya dan tantangan buat kami supaya singkat dan padat (dalam pidato)," kata Puan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Dia menjelaskan surat edaran dari Sekretaris Kabinet Pramono Anung itu bukan ditujukan untuk membatasi pidato atau paparan saat rapat dengan Presiden Jokowi, melainkan membatasi pidato saat acara seremonial di lapangan yang juga dihadiri Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukan pula batasan tujuh menit akan diterapkan secara kaku. Bilapun melampaui batasan durasi, kata Puan, itu tak jadi masalah asalkan tak terlalu lama.
"Bukan artinya tujuh menit, teng! Selesai. Nggak gitu. Mungkin lebih semenit atau dua menit (lebihnya dari tujuh menit) ditoleransi," kata Puan. (dnu/bag)










































