Masih Utang 180 Kasus, KPK akan Rekrut 120 Penyidik Baru

Masih Utang 180 Kasus, KPK akan Rekrut 120 Penyidik Baru

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 18 Jan 2017 19:38 WIB
Masih Utang 180 Kasus, KPK akan Rekrut 120 Penyidik Baru
Agus Rahardjo (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut memiliki 180 kasus yang masih ditangani. Guna menyelesaikan utang kasus tersebut, KPK akan mengidentifikasi kasus yang harus segera diselesaikan.

"Pada akhir tahun 2016, kami berkumpul membahas utang kasus besar, yang jumlahnya setelah dihitung kurang-lebih 180 yang harus ditangani. Kami merencanakan segera menyelesaikan utang itu. Kami akan mengidentifikasi, dari 180 itu, mana yang akan ditangani terlebih dahulu," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2017).

Salah satu kendala menyelesaikan satu kasus dengan lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). KPK berencana merekrut 600 pegawai baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun ini akan ada tambahan sekitar 600 orang, karena saat ini kami jumlahnya 1.200, bukan 1.400, ini seluruhnya. Kalau penyidik direncanakan ada tambahan 120, itu termasuk dari jumlah 600 tadi," jelas Agus.

KPK menyebut di antaranya Gubernur Nur Alam, suap reklamasi DPRD, korupsi pengadaan e-KTP, hingga OTT Bupati Klaten Sri Hartini cukup menarik perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, KPK berharap DPR memberikan dukungan.

"Kami sampaikan beberapa kasus, kasus pegawai MA, pegawai DPRD DKI, jaksa di Jabar, Gubernur Sultra, pejabat Pajak yang kena OTT, Bakamla, e-KTP, RJ Lino, dan OTT di Klaten. Kami berharap agar Bapak-Ibu di DPR memberikan dukungan keuangan dan jumlah SDM," ujar Agus. (dkp/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads