"Saya sudah minta (polisi) segera usut tuntas," kata Tjahjo di kampus IPDN, Jalan Jatinangor, Sumedang, Rabu (18/1/2017).
Kapolri Jendral Tito Karnavian mengatakan pihaknya tengah menyelidiki penulisan lambang negara tersebut. Ia menegaskan akan memproses pelaku penulisan itu jika memang terbukti melanggar hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Kapolri, ada undang-undang yang mengatur soal bendera Merah-Putih, yang merupakan salah satu lambang negara Indonesia. Sehingga, kata dia, bendera Merah-Putih harus diperlakukan dengan sangat baik.
"Jadi dengan menulis di lambang negara lalu dikibarkan, pelaku bisa dikenai hukuman," kata jendral bintang empat ini.
Foto bendera Merah-Putih bertuliskan bahasa Arab dengan gambar dua pedang itu terlihat di Jakarta Selatan. (rvk/fjp)











































